Kamu Suka Bepergian? Harus Tau Cara Memperpanjang Paspor, Berikut Ini!
Kamu termasuk orang yang suka bepergian ke luar negeri? Pastinya kamu memiliki paspor sebagai syarat wajib bisa bepergian ke luar negeri. Dan seperti yang kita tau, bahwasannya Paspor merupakan dokumen yang memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang dalam waktu tertentu.
Oleh karena itu wajib sekali jika kamu suka bepergian ke luar negeri untuk tau apa saja sih syarat memperpanjang Paspor.
Karena dunia semakin canggih, saat ini kamu bisa meminimalisir waktu untuk perpanjangan paspor secara online loh.
Namun terlebih dahulu yuk simak apa saja persyaratan memperpanjang paspor yang perlu kamu ketahui dan siapkan.
Apa Saja Syarat Memperpanjang Paspor?
Ada dua prosedur syarat perpanjangan paspor, yaitu syarat perpanjangan paspor lama dan baru yaitu terbitan tahun 2009 dan setelahnya atau sebelumnya.
Untuk itu perlu kamu ketahui lebih dulu, apakah paspor milikmu terbitan tahun 2009 dan setelahnya atau paspor terbitan sebelum tahun 2009.
Jika sudah diketahui, maka berikut ini adalah persyaratan memperpanjang paspor.
Syarat Memperpanjang Paspor Terbitan 2009 dan Setelahnya
Adapun syarat memperpanjang paspor ini hanya dengan mempersiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Paspor lama.
Syarat Memperpanjang Paspor Terbitan Sebelum 2009
Dan untuk syarat memperpanjang paspor terbitan sebelum tahun 2009 adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia).
- Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa).
Catatan untuk surat baptis : Informasi mengenai nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua harus tercantum dalam dokumen surat baptis.
Bagaimana Memperpanjang Paspor Secara Online?
Dengan kecanggihan yang memudahkan saat ini, pastinya memperpanjang paspor pun bisa dilakukan secara online. Namun yang perlu kamu ketahui memperpanjang paspor secara online ini diperuntukkan sebagai antrian dan pendataan pemenuhan syarat semata.
Jadi kamu tetap perlu datang ke kantor imigrasi yang dipilih saat proses pendaftaran untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.
Untuk itu berikut ini adalah cara memperpanjang paspor secara online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.
1. Pertama-tama Unduh Terlebih Dahulu Aplikasi M-Paspor
Bagi pengguna android maupun iOS, aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store dan juga App Store menggunakan kata kunci “layanan paspor online”.
2. Buat Akun
Buat akun dengan cara masukkan alamat e-mail dan kata sandi, lalu isi formulir pendaftaran akun.
3. Mengajukan Permohonan Perpanjangan Paspor
Mengajukan permohonan perpanjangan paspor ini wajib dilakukan setelah berhasil login ke dalam aplikasi M-Paspor. Adapun tahapan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor ini yaitu diantaranya :
- Melakukan verifikasi NIK, yaitu dengan cara mengunggah foto e-KTP dan mengisi NIK.
- Mengisi formulir permohonan data isian Keimigrasian, harus dengan benar.
- Unggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan, mulai dari e-KTP, KK, akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis.
- Setelah itu lengkapi data pemohon pengajuan dengan benar.
- Jika kamu ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online lebih dari satu orang, bisa dengan cara klik tombol tambah pemohon yang berada di kanan atas.
4. Memilih Lokasi dan Jadwal
Setelah pengajuan permohonan perpanjangan paspor berhasil dilakukan, selanjutnya kamu perlu memilih lokasi kantor Imigrasi. Pilihlah kantor terdekat. Selama kuota pendaftar tersedia maka kantor Imigrasi bisa dipilih. Tentukan waktu dan tanggal dengan pertimbangan sebaik mungkin.
5. Melakukan Pembayaran
Salah satu keunggulan M-Paspor adalah kamu akan diberikan kode billing terlebih dahulu untuk bisa melakukan pembayaran. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui pilihan bank yang tersedia. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran dalam bentuk screenshot atau file pdf.
6. Datang ke Kantor Imigrasi
Tahap terakhir setelah pendaftaran online yang dilakukan serta pembayaran, kamu bisa langsung datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik. Tunjukkan bukti pendaftaran online dan pembayaran.
Jadi, Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?
Biaya perpanjangan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman. Dan sebesar Rp. 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Penutup
Setelah tau semua persyaratan perpanjangan paspor, bagaimana cara memperpanjang paspor secara online dan sudah tau biaya perpanjangan paspor, kamu pun bisa menikmati perjalanan ke luar negeri dengan tentram.